Bengkalis – Pemilihan tinggal menghitung hari, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bengkalis memaparkan hasil evaluasi tentang pengawasan dimasa kampanye pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bengkalis yang bertempat di gedung aula kantor Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Senin (25/11/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Koordinator Divisi Pengawasan dan Pelanggaran Bawaslu, serta penyidik Gakumda dari Polres Bengkalis dan Kejaksaan Bengkalis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman,” menyampaikan kepada awak media terkait pengawas pemilu disetiap Kecamatan yang telah mencatat ada sebanyak 12 pelanggaran, yaitu berupa pemasangan alat kampanye dan bahan kampanye.
“Sebanyak 2.378 APK paslon bupati dan wakil bupati telah ditertibkan. Rinciannya, 1.381 APK paslon nomor urut 01 dan 997 APK paslon nomor urut 02,” jelas Usman.
Untuk APK paslon gubernur dan wakil gubernur, jumlah yang ditertibkan mencapai 3.022 buah, dengan rincian 932 APK paslon nomor urut 01, 643 APK paslon nomor urut 02, dan 1.447 APK paslon nomor urut 03.
Alat peraga kampanye (APK) dan bahan Kampanye (BK), pasangan calon Bupati Bengkalis dan calon Gubernur Riau yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pemasangan dipohon, di tempat umum dan tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK dan BK.
Dalam surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) nomor 111 Tahun 2024 tentang penanganan isu krusial dalam pengawasan kampanye Kepala Daerah.
Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah melakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Bengkalis merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Bengkalis untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk penertiban pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bengkalis dengan seluruh jajaran baik itu dari pengawas pemilu, polisi pamong praja dan kepolisian akan melakukan penertiban selama masa tenang di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bengkalis.**