Dibawah Komando Kapolres Rokan Hulu Sat Narkoba Amankan 33,79 Gram Sabu Dan 2 (Dua) Tersangka.

Daerah8 Dilihat

Dengan Pengungkapan Ini, Polres Rokan Hulu Kembali Menegaskan Komitmennya Dalam Memberantas Kejahatan Narkotika

ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,79 (tiga puluh tiga koma tujuh puluh sembilan) gram dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (4/12/2024) di sebuah rumah di Jln. Pelita VIII, Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (1/12/2024) tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di wilayah Desa Tapung Jaya. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH., segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah melakukan pemantauan, tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, S.H., berhasil mengidentifikasi lokasi dan waktu yang diduga menjadi tempat transaksi. Pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Jln. Pelita VIII dan berhasil menangkap dua tersangka, yakni NS alias NN (31) dan ZS alias YN (30),

Adapun NS Alias NN, lahir di Desa Dayo, Kabupaten Rokan Hulu, 9 Desember 1992, Pekerjaan Karyawan Swasta dan Alamat Jl. Pelita VIII, Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun sementara ZS Alias YN lahir Temanggung, Jawa Tengah, 28 November 1993, alamat Jl. Pelita V, Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening, 2 (dua) pack plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah bola lampu warna putih, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 (dua) unit handphone Vivo (warna biru dan hijau) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “AG.” Polisi segera melakukan upaya pengejaran terhadap AG, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditemukan. Penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika ini masih terus dilakukan oleh pihak berwajib.

Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus ini. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting.(Humas Polres Rohul/fauzi)