Tangerang – Proyek Lanjutan Pemeliharaan Saluran Air yang berlokasi di Batas RW. 02 & RW. 04 Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, disorot kalangan LSM dan Aktivis Kabupaten Tangerang. Pasalnya, kegiatan yang didanai oleh APBD-P Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2024 tersebut diduga asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam acuan Rencana Anggaran Belanja (RAB), serta disinyalir akan berpotensi rugikan keuangan Daerah.
Hasil pantauan di lokasi pada (06/11/24) lalu, tampak bangunan lama hanya ditambah tinggi sekitar 13 CM, bangunan lama diplester dan ditambah acian semen. Selain itu, tidak ada papan informasi kegiatan sebelum dan pada pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008.
Tidak hanya kangkangi UU KIP, Kegiatan tersebut juga tabrak Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sebab, pekerja pada proyek tersebut tampak tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) dengan baik oleh penyedia jasa Kontruksi.
Sementara itu, Camat Kecamatan Sepatan Timur, Miftah Shuritho SSTP. MM., saat dikonfirmasi oleh Kupaskabar.com pada (08/11/24), mengatakan bahwa akan menindak lanjuti dugaan tersebut.
“Sudah saya perintahkan Kasi Pelayanan untuk menindak lanjuti.” Jawabnya singkat.
Selang beberapa minggu kemudian, tepatnya pada (25/11/24), Kupaskabar.com menerima email yang dikirim oleh Kecamatan Sepatan Timur. Email tersebut berisi jawaban sekaligus sanggahan terkait konfirmasi yang disampaikan Kupaskabar.com sebelumnya.
“PPTK dan Pengawas Lapangan hadir di lokasi Kegiatan. Serta memastikan ukuran, kualitas pemeliharaan saluran tersebut. Pada Papan Proyek terpasang jelas ini kegiatan Pemeliharaan Saluran Air, bukan kegiatan Bangunan Saluran Air Baru.” tulis lampiran email tersebut disertai dokumentasi gambar papan proyek.
Namun, email tersebut terkesan ambigu dan seolah membela Pelaksana Kegiatan. Sebab, tidak menjelaskan pertanyaan awak media terkait volume dan spesifikasi bangunan tersebut. Jawaban pihak Kecamatan itupun memunculkan spekulasi lain tentang dugaan adanya indikasi kolusi anatara oknum Kecamatan Sepatan Timur dan pihak Pelaksana Kegiatan. (Asep Kelonx)