Tangerang – Polemik dugaan kecurangan pada Lanjutan Pemeliharaan Saluran Air Batas RW. 02 & RW. 04 Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, menjadi perbincangan hangat di media masa dan masyarakat. Seperti diberitakan sebelumnya, proyek prakarsai oleh Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur tersebut diduga syarat akan kecurangan dan berpotensi rugikan keuangan Daerah, serta kangkangi aturan perundang-undangan.
Sementara itu di lain sisi, sejumlah pihak menyayangkan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Kecamatan Sepatan Timur yang terkesan membela Pelaksana Kegiatan. Hal itu disampaikan oleh Aktivis Pemerhati Pembangunan Kabupaten Tangerang, Nurdin Ustawijaya. Dirinya mengatakan bahwa jawaban email yang disampaikan oleh Kecamatan Sepatan Timur hanya cari aman dan tidak menjawab pertanyaan publik.
“Dalam jawaban yang dikirimkan Kecamatan Sepatan melalui email tersebut tampak hanya membela diri dan pelaksana, seolah proyek tersebut sudah sesuai, tanpa menjawab substansi yang dipertanyakan publik. Contohnya, dalam kalimat yang saya baca di jawaban tersebut mengatakan (Pada Papan Proyek terpasang jelas ini kegiatan Pemeliharaan Saluran Air, bukan kegiatan Bangun Saluran Air Baru). Padahal, dengan jelas rekan-rekan media dan LSM menyaksikan tidak ada papan proyek pada saat pelaksanaan di lokasi kegiatan, dan gambar papan proyek yang dilampirkan itu bukan dari lokasi,” kata Nurdin saat ditemui di Kantornya, Selasa (10/12/24).
Selain itu, masih menurut Nurdin, pihak Kecamatan Sepatan Timur seolah tidak serius dalam menanggapi Konfirmasi sekaligus aduan yang disampaikan awak media terkait dugaan ketidak sesuaian kubikasi dalam proses pengerjaan proyek tersebut, dan ia menduga adanya permainan di balik layar yang dilakukan oleh oknum.
“Sejauh ini saya masih bingung siapa yang bertanggung jawab atas jawaban surat tersebut, entah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), atau PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Sebab, jawaban tersebut sangat asal-asalan dan tidak ada yang bertanda tangan. Dengan emikian, saya menduga adanya permainan di luar Ring yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” Ungkapnya.
Menurut papan proyek yang dikirim oleh pihak Kecamatan, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Benteng Tangerang, dan menelan anggaran sejumlah Rp. 99.489.000-, yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang 2024. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut terkait proyek tersebut. (Asep Kelonx)