Yuliawati Bongkar Kronologi Dugaan Kasus Korupsi DAK Swakelola Tipe 4 Tahun 2022 SMAN 2 Tanjab Barat

Daerah6 Dilihat

JAMBI – Dalam sidang pembelaan diri terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Swakelola Tipe 4 tahun 2022 SMAN 2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Yuliawati minta majelis hakim mempertimbangkan dan menyetujui pembelaan dirinya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa 17 Desember 2024 ini, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan pledoi nota pembelaan dan terdakwa sendiri juga mengajukan pembelaan secara tertulis.

Jadi ada dua pembelaan yang dibuat masing-masing. Ada dari kuasa hukum dan ada dari terdakwa sendiri, ” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Dedy Yuliansyah.

Menurut Dedy, tuduhan terhadap terdakwa atas kerugian negara itu tidak ada atau nihil karena uang sudah dikembalikan sebelum Yuliawati ditetapkan sebagai tersangka.

“Sedangkan ang sisanya sudah dititipkan juga di Kasda dan Jaksa Penuntut Umum. Jadi, sikap tegas terdakwa inilah yang menyelamatkan kerugian negara. Ini fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
Intinya kami mengajukan terdakwa bebas. Dari itu, Jaksa mengajukan replik,” lanjutnya
Selanjutnya, Deddy menegaskan jika terdakwa didakwa bersalah nantinya, harus ada pihak-pihak lain yang harus disangkakan. “Kami juga bertanya-tanya, kenapa Yuliawati saja yang diseret saat penyidikan,” sebutnya.

Sementara itu, Terdakwa Yuliawati dihadapan Majelis Hakim menyampaikan pembelaannya dengan menceritakan semua kronologi yang terjadi.

Dalam sidang pembelaan diri terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Swakelola Tipe 4 tahun 2022 SMAN 2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Yuliawati minta majelis hakim mempertimbangkan dan menyetujui pembelaan dirinya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa 17 Desember 2024 ini, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan pledoi nota pembelaan dan terdakwa sendiri juga mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Jadi ada dua pembelaan yang dibuat masing-masing. Ada dari kuasa hukum dan ada dari terdakwa sendiri, ” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Dedy Yuliansya
Upaya Pencegahan Bersama

Menurut Dedy, tuduhan terhadap terdakwa atas kerugian negara itu tidak ada atau nihil karena uang sudah dikembalikan sebelum Yuliawati ditetapkan sebagai tersangka.

“Sedangkan ang sisanya sudah dititipkan juga di Kasda dan Jaksa Penuntut Umum. Jadi, sikap tegas terdakwa inilah yang menyelamatkan kerugian negara. Ini fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

“Intinya kami mengajukan terdakwa bebas. Dari itu, Jaksa mengajukan replik,” lanjutnya.

Selanjutnya, Deddy menegaskan jika terdakwa didakwa bersalah nantinya, harus ada pihak-pihak lain yang harus disangkakan. “Kami juga bertanya-tanya, kenapa Yuliawati saja yang diseret saat penyidikan,” sebutnya.

Sementara itu, Terdakwa Yuliawati dihadapan Majelis Hakim menyampaikan pembelaannya dengan menceritakan semua kronologi yang terjadi.

Sebagai Ketua Komite SMAN 2 Tanjung Jabung Barat, Yuliawati mengikuti Rakor dan Sosialisasi kegiatan DAK yang berlangsung di Abadi Suite Hotel Jambi pada tanggal 04-06 Juli 2024. Di situ, dirinya dimintai tanda tangan kontrak yang beri2 lampiran pokok perjanjian bersama PPTK dan Kwitansi tahap pertama pengajuan pencairan sebesar 25 persen setiap kegiatan.

Usai dari situ, dirinya juga sering ikut beberapa kaki rapat persiapan bersama pihak SMAN 2 Tanjung Jabung Barat. Menariknya, dalam pembahasan siapa tukang, pengawas, konsultan hingga belanja materi.(Rilis/NUR)