Tangerang – Akhir-akhir ini Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya menjadi sorotan media massa dan para pemerhati pembangunan. Hal itu disebabkan oleh adanya sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur yang diprakarsai oleh pemerintah Kecamatan Sindang Jaya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan berjalan tanpa aturan.
Setelah sebelumnya muncul dugaan indikasi kecurangan pada dua proyek betonisasi yang berlokasi di Perum Sindang Panon Residence (SPR) RT. 02/10 dan RT. 03/10 Desa Sindang Panon, kini bertambah dua kegiatan lagi yang terindikasi curang dan berpotensi merugikan keuangan Negara. Kali ini, dua kegiatan tersebut adalah proyek betonisasi jalan dan pemagaran lapangan, yang mana keduanya berlokasi di Perum Sindang Panon Regency RT. 04 RW. 05 Desa Sindang Panon.
Pada betonisasi jalan yang dilaksanakan Rabu (02/10/24), Kupaskabar.com menemukan indikasi kecurangan yang sama dengan pembangunan betonisasi sebelumnya, yaitu tidak dipasangnya papan informasi kegiatan, kualitas aggregate yang diduga dibawah standar, pengurangan kuantitas ketebalan beton, dan tidak diterapkanya aturan Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Di lokasi sendiri, ketebalan badan jalan yang hendak dicor hanya berkisar antara 8 cm sampai 10 cm, dengan menggunakan tinggi papan begisting 15 cm.
Kemudian, untuk pemagaran lapangan, metode pelaksanaannya disinyalir sangat asal-asalan dan berpotensi gagal kontruksi dikemudian hari. Pasalnya, proses pembangunan pondasi pada kegiatan tersebut tidak dipasang cakar ayam pada tiang, hanya menggunakan besi batangan berukuran 8,3 mm. Tidak hanya itu, kedalaman galian pondasi hanya 15 cm, bahkan sebagian tidak digali dan tidak dibangun pondasi. Selain potensi kerugian Negara, hal ini juga akan berdampak pada ketahanan bangunan dan membahayakan masyarakat setempat.
Dugaan kecurangan pada empat kegiatan tersebut diduga kuat akibat lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Sindang Jaya. Dalam hal ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai lalai menjalankan tugasnya dalam melakukan upaya pencegahan di lokasi.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga turut bertanggung jawab atas dugaan kecurangan tersebut. PPK harusnya lebih selektif dalam menetapkan dan melakukan proses penunjukan langsung, supaya tidak melaksanakan kontrak dengan penyedia jasa kontruksi (Kontraktor) yang abal-abal dan tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaannya.
Tidak hanya itu, konfirmasi yang disampaikan oleh Kupaskabar.com kepada Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, S.STP, M.Si, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sampai saat ini tidak kunjung mendapatan penjelasan yang konkret terkait dugaan kecurangan pada sejumlah kegiatan tersebut. (Asep Kelonx)