ROKAN HULU- Seorang Suami tega menganiaya Istri tanpa belas kasihan, Seorang Pria diamankan Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul dalam kasus Tindak Pidana (TP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pelapor atau Korban MA (32), dengan Tersangka berinisial TAD (32),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Kamis (10/10/2024).
Lanjut AKP Aguswandi SH, sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Giti RT 006 RW 004 Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.
Kapolsek menerangkan, pada Senin 30 September 2024 sekitar pukul 18,30 Wib, Pelapor atau Korban berada di Dalam Kamar Rumah sedang mengayun anak, sambil bermain Hand Phone.
Kemudian, Pelaku masuk ke Dalam Kamar dan melihat Korban mengayun anak sambil bermain Hand Phone.
Lalu, Pelaku bertanya kepada Korban sedang Apa, Korban menjawab chatingan dengan Teman bernama Putra.
Setelah, mendengar penjelasan dari Korban, sehingga Pelaku marah, kemudian menampar Wajah, bahkan menendang Badan sampai terjatuh, setelah terjatuh Pelaku menginjak Kepala korban.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami Lebam pada bagian Wajah dan merasa tidak senang serta melaporkannya ke Polsek Kabun, Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wib.
Dengan adanya laporan tersebut, kemudian Personil Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Freddi Munthe melakukan penyelidikan, lalu tepatnya, Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 12.00 Wib, didapat informasi dari Masyarakat, diduga Pelaku sedang berada di Seputaran Areal Surau Suluk tempat Pengajian di Desa Kabun.
Atas informasi tersebut, Personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi Surau Suluk tempat pengajian di Desa Kabun.
Menurut, Penghuni Surau tersebut, Seseorang berinisial TAD memang benar berada di areal Surau Suluk tersebut
Tersangka TA diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Kabun, lalu diintrogasi kemudian dianya mengaku telah melakukan kekerasan terhadap Istrinya berinisial MA.
“Atas pengakuannya, Pelaku TAD diamankan ke Polsek Kabun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya AKP Aguswandi SH.
“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutup Kapolsek mengakhiri. (Humas Polres Rohul/Fauzi)