Bengkalis,– Sekretaris umum dewan pimpinan pusat lembaga swadaya masyarakat komunitas pemberantas korupsi (DPP LSM KPK) Bowonaso Laia didampingi tokoh masyarakat Nias Riau, Tehe Z Laia meminta pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera turunkan tim kerja merah putih meninjau dan mencabut izin hak guna usaha (HGU) PT. Marita Makmur Jaya (PT.MMJ) yang ada di Indonesia khususnya di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, perusahaan ini disinyalir menguasai dan mengelolah lahan negara melebihi Izin HGU.

Permintaan itu bukan tanpa dasar, berdasarkan undangan Purba selaku Ketua RT 12/RW 06 Desa Darul Aman Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis yang meminta team Investigasi DPP LSM KPK bersama tokoh Masyarakat Nias Riau melihat kondisi kuburan karyawan asal Nias yang berada di hutan belataran di tepi laut berlumpur.
Alhasil, begitu Team turun ke lokasi melihat langsung pada saat karyawan PT.MMJ di kebumikan di dalam lumpur laut.
Liciknya pengusahan ini, Jenazah Karyawannya di kubur di malam hari agar tidak terdeteksi oleh aparat hukum.
Bowonaso Laia yang akrap di sapa B. Anas menduga pihak management PT.MMJ hanya memeras keringat karyawan saja, sedangkan Jenazahnya setelah meninggal tidak diperdulikan dan di buang begitu saja bagaikan bangkai binatang.
Menurut B. Anas, izin PT.MMJ ini layak di cabut Pemerintah karena keberadaanya tidak sesuai ketentuan dimana selama perusahaan ini beroperasi diduga selalu menyiksa karyawan.
Fasilitas sosial (Fasos) dalam perusahaan nakal ini tergolong minim, seperti rumah ibadah, Sekolah dan fasilitas sosial lainnya bahkan anak – anak hanya sekolah secara non formal tanpa di bimbing guru-guru profesional.
Anehnya lagi, tenaga medis klinik kesehatan yang di sediakan perusahaan diduga bukan tenaga medis profesional alias karyawan biasa tanpa sertifikat dan praktek di Dinas kesehatan.
Sadisnya lagi pihak management PT.MMJ tidak memperbolehkan karyawan keluar dari lokasi Perusahaan disekitar perkampungan meskipun hanya beli rokok dan bergaul, beli sayur – mayur dan keperluan rumah tangga dan pribadi lainnya. Bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi denda sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah).
Perusahaan membuat Parit Gajah / Bendungan pada perbatasan akses ke luar darat agar karyawan tidak bisa luar dengan tujuan karyawan harus belanja di koperasi perusahaan meskipun harga selangit.
Akibat kebijakan perusahaan yang diduga sebagai alat menyiksa karyawan. Salah satu korbanya adalah Alm Arisman Zai yang pada akhirnya meninggal dunia. dimana ia mengeluh kesakitan di bagian perut danpada hari Senin, (21/04/2025) sekira Pukul + 06.00 Wib dan managemet PT.MMJ menolak memberi izin berobat di luar yakni di kota Dumai, namun karena takut di denda dan hasil selama 1 bulan di anggap denda oleh pihak manajemen PT.MMJ akhirnya korban memilih tidur di rumah hingga pukul 17.00 Wib sore meninggal dunia.
Lagi-lagi siksaan itu tidak cukup sampai disitu, PT.MMJ tidak memberikan Formalin jenazah Alm. Arisman Zai sehingga keluarga dari kampung tidak bisa melihatnya untuk terakhir kalinya.
Papan kayu yang di jadikan Peti Jenazah, pihak PT.MMJ meminta pembayaran kepada keluarga Alm. Arisman Zai, kuat dugaan PT.MMJ mayat karyawannya sendiri di jadikan bisnis sehingga tidak heran jika PT.MMJ tidak peduli dengan keselamatan karyawan karena dibalik musibah karyawan diduga Perusahaan meraup keuntungan besar.
Perusahaan diduga sengaja tidak menyediakan Ambulance Jenazah untuk karyawan sakit dan meninggal dunia.
Diduga perusahaan sengaja menjadikan zonder pembuang sampah sebagai ambulance karena bagi perusahaan hanya tenaga yang di butuhkan dari manusia sedangkan mayatnya tidak perlu di urus. Hal itu disaksikan langsung oleh Tokoh masyarakat Nias Riau, pengurus DPP LSM KPK dan wartawan yang turun kelokasi, tutur Tehe Z Laia kepada wartawan, Minggu (11/05/25).
Tehe Z Laia menambahkan, selama 3 hari berturut turut, sejak hari Senin s/d Rabu (21-24 /04), menyaksikan langsung dua peti jenazah diangkut dengan menggunakan alat berat Zonder / Pembuang Sampah milik PT. MMJ, dan satu peti jenazah bayi diangkut dengan sepeda motor milik keluarga duka menuju kuburan lumpur air laut.
“Sadisnya, alat berat Zonder tidak bisa melewat bendungan buatan PT.MMJ, peti jenazah harus diampungkan di air / didorong ke seberang kemudian dipikul oleh kerabat Almarhum menuju pemakaman ber-air lumpur laut.
Video yang peroleh tim Investigasi, seorang tenaga kerja wanita keluarga salah satu almarhum karyawan PT.MMJ dalam bahasa daerah Nias mengatakan bahwa PT.MMJ di Pulau Rupat merupakan pulau neraka. Pasalnya, karyawan tidak di perbolehkan keluar dan berbenja di luar perusahaan. Sehingga karyawan hanya boleh belanja di Koperasi PT.MMJ dengan harga yang sangat tinggi.
“Secara terpisah, Purba selaku Ketua RT setempat kepada tim Investigasi melalui sambungan seluler mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan ke Polsek Rupat, Bhabinkamtibmas terkait permasalahan kuburan yang kurang layak tersebut, namun tidak ada tanggapan,” Jelas Tehe menirukan perkataan ketua RT.
Menurut ketua RT karyawan yang menggali kuburan khusus karyawan ber-agama Kristen hanya seluas 40 x 40 meter persegi dan telah lama penuh sehingga setiap di gali jika ada yang meninggal langsung ketemu tengkorak manusia dan penuh air lumpur, makanya tidak boleh di gali dalam – dalam.
Berdasarkan bukti fakta hasil invertigasi tim LSM, Wartawan di alapangan, Tehe Z Laia berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan akan menggerakan demo besar-besaran untuk menuntut keadilan.
Tehe Z Laia menambahkan lagi, PT.MMJ telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, perampasan kemerdekaan seseorang dan juga dugaan penggelapan pajak.
Team Investigasi telah melayangkan somasi ke PT.MMJ. Namun tidak ada tanggapan yang serius.
Humas PT.MMJ, Tandi Marit Siregar saat dikonfirmasi oleh awak media, di salah satu kedai kopi jalan Riau, Jum’at (09/05) mengaku luas lahan HGU PT.MMJ adalah 12.700 lebih.
Tandi, menjelaskan, mengakui jika PT.MMJ tidak memiliki Ambulance, melakukan pengubungan terhadap almarhum karyawan di malam hari dan kuburan yang diberikan Perusahaan untuk karyawan kristen memang benar berlumpur adanya, benar perusahaan tidak ada memberikan Formalin pada Jenazah dan mengakut menggunakan Zonder sampah, namun ia mengaku tidak mengetahui secara detail permasalahannya, untuk informasi lebih lengkap akan di jawab oleh hulberson Simare mare selaku direktur PT.MMJ. Jelas Tandi.
Tandi membantah pengenaan benda sebesar Rp.1 juta rupiah kepada karyawanyang berbelanja di luar perusaan.
Disisi lain, puluhan karyawan PT.MMJ mengeluhkan bahwa isi mobil Dam truk petak 3 yang seharusnya 10-12 ton hanya di hitung 6 ton kotor dan 4,5 s/d 5 ton bersih setelah dipotong dengan alasan dianggap buah mentah.
“Hasil kami selalu dipotong dengan alasan banyak sampah, buah mentah, padahal buah yang dianggap mentah oleh perusahaan digiling/diolah juga semetara upahnya tidak di hitung”. *** (Tim)