Tempat Hiburan Malam GR Diduga Sediakan Ekstasi dan Wanita Penghibur, Polres Inhil Tutup Mata

Daerah48 Dilihat

Tembilahan, Inhil – Beberapa kali menjadi sorotan publik dan awak media, namun pengelola tempat hiburan malam Grand Royal yang menyediakan obat terlarang Ekstasi dan wanita penghibur tetap Eksis dalam menjalankan bisnis ilegal tanpa tersentuh pihak kepolisian setempat, Rabu,16/10/2024.

Tempat hiburan malam Grand Royal yang diketahui milik seorang bos kaya raya berinisial (AC) yang berlokasi di jalan Baharuddin Yusuf, kecamatan tembilahan hulu, kota tembilahan, kabupaten Inhil, tidak dapat disentuh hukum, hal ini terbukti setelah dua (2) kali diberitakan sebelumnya. Namun GR tetap eksis menjadi ruang tempat pesta obat-obatan terlarang dan prostitusi di kota tembilahan yang terkenal dengan negri seribu parit itu.

Beberapa kali tim dan awak media ini melaporkan langsung kepada pihak kepolisian resort Inhil, melalui telepon dan pesan WhatsApp namun tidak mendapatkan respon sama sekali, kuat dugaan para pihak APH di kota tembilahan kabupeten Inhil telah menerima upeti dari kegiatan ilegal Grand Royal tersebut.

Beberapa narasumber baik para aktivis dan masyarakat sekitar lokasi GR yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa “Grand Royal tersebut tidak akan tersentuh hukum, dikarenakan ada dugaan bahwa pihak kepolisian setempat telah menerima upeti”.

Bahkan narasumber kepada awak media ini menjelaskan bahwa pengunjung grand royal bukan hanya masyarakat sipil biasa yang berada di kota tembilahan.

Kemudian narasumber berdasarkan data yang diperoleh kepada awak media ini mengatakan “bila tidak percaya, Abang investigasi saja kedalam GR itu langsung, tapi pas malam Jumat, pura-pura saja mau booking room, sebelum masuk room perhatikan saja orang yang ada diruangan tempat joget-joget dengan musik house, tripping, DJ itu”, katanya.

“Untuk harga Inek atau ekstasi 450 ribu, dan untuk cewek atau wanita penghibur hitungannya per jam 150ribu”, tambahnya

Selanjutnya awak media ini demi pemenuhan untuk pemberitaan yang berimbang dan akurat, mencoba mengkonfirmasi pemilik Adan pengelola Grand Royal berinisial AC di nomor 0811-75xx-xxxx, melalui via telepon wa berdering namun tidak diangkat dan pesan via WhatsApp contreng 2 (dua) dibaca akan tetapi tidak direspon.

Kemudian, berdasarkan keterangan dari narasumber yang memang tidak mau jika terlihat namanya ini menegaskan dengan menuturkan “GR itu jelas menyediakan obat terlarang Ekstasi atau inek dan perempuan atau wanita penghibur serta room atau ruang pesta obat-obatan san prostitusi, buktinya ada kok”, tuturnya.

Kini semua bukti percakapan dan dari masyarakat sekitar dan lainnya telah rampung dan kumpulan pulbaket oleh tim awak media ini sebagai bukti-bukti yang selanjutnya akan dilaporkan dan dipublikasikan dan meminta kepada kewenangan terkait agar Grand Royal kota tembilahan mendapat penindakan tegas dan bila perlu ditutup serta tangkap pengelolanya.
(Tim)