Kepala BPOM RI Lakukan Konferensi Pres Terkait Penangkapan Jamu Ilegal di Kampar

Daerah17 Dilihat

Kampar-Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI Taruna Taruna Ikrar beserta jajaran melakukan Konferensi Pers atas temuan Produksi Obat Bahan Alam Ilegal Di Kabupaten Kampar,Jalan Kamboja,
RT 02 RW 02 Rimbo Panjang,Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar,Provinsi,Jumat,18 Oktober 2024 Pukul:10.00 Wib

Kepala Badan POM RI mengatakan bahwa dalam operasi penindakan yang telah dilaksanakan diketahui pelaku berinisial RS (31) dan sedang tidak berada ditempat saat dilakukan operasi tersebut dan sekarang sudah ditetapkan statusnya menjadi DPO pihak kepolisian.

Ia mengatakan,dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui nilai ekonomi dari hasil produksi yang telah dilakukannya selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400 sampai 4.800 botol perbulan telah mencapai angka Rp.2,4 Milyar.

“Upaya dan strategi pemberantasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat ini menjadi salah satu prioritas BPOM,”ujarnya.

Untuk itu semua BPOM di seluruh wilayah Indonesia terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA OBK sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat.

Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang berlaku.

“Pelaku usaha memiliki tanggung jawab utama atas keamanan serta kualitas produk yang diproduksi hingga diedarkan kepada masyarakat,karena jika terjadi pelanggaran dan kesalahan tentunya jeratan hukum akan menanti”terangnya.

Disisi lain Kepala BBPOM Pekanbaru, menyatakan dalam Konferensi Pers ini bahwa operasi yang telah dilakukan tempo hari setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai keberadaan rumah produksi jamu ilegal tersebut.

“Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan ribuan botol obat tradisional yang tidak memenuhi standar,” terang Alex.

Di lokasi,petugas berhasil menyita 1.500 botol jamu tawon klanceng dan 12 botol jamu Joyokusumo.

“Semua produk tersebut diketahui mengandung BKO dan tidak memiliki izin edar dan saat ini,barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,”ujarnya.

Rumah produksi tersebut ditemukan dalam kondisi kumuh,terutama di bagian dapur yang dipenuhi sampah dan peralatan produksi yang kotor.

Sementara pelaku utama diduga telah melarikan diri sebelum penggerebekan, istrinya yang masih berada di lokasi mengaku bahwa suaminya bertanggung jawab penuh atas proses produksi.Dan diketahui bahwa produksi ini telah didistribusikan keberbagai wilayah di Provinsi Riau.

Dikesempatan yang sama Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur mengatakan, Kasus ini menunjukkan urgensi pengawasan terhadap produk kesehatan,terutama yang berasal dari sumber yang tidak resmi.

“Kami dari pihak Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kampar khususnya dan BPOM menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar sebelum mengonsumsi obat tradisional.Jadilah masyarakat sebagai konsumen yang cerdas dan berdaya melindungi diri dari produk yang beresiko terhadap kesehatan,” ujarnya.

Kegiatan konferensi ini Dihadiri kepala Badan pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Taruna Ikrar,
Plh.Deputi I BPOM RI Bayu Wibisono,Deputi II Pengawasan Kosmetik dan Obat Tradisional Kasuri,Deputi IV Penindakan Rizkal.

Dari provinsi Riau yang hadir: Pj.Gubernur Riau diwakili Asisten I Setda Zulkifli Syukur,Kepala Balai BPOM Pekanbaru Alexander,Kapolda Riau diwakili Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi.Kabid Penindakan BPOM Pekanbaru M.Rusydi Ridha,Kabag TU.Martarina.Plh.Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau Rinaldi,Kabid Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov.Riau Ayu Suhendra,Ka Sat Pol PP Prov.Riau diwakili Penyidik PNS Raja Edi

Sedangkan yang mewakili pemerintah kabupaten Kampar:AKBP Ronald Sumaja
Kapolres Kampar,Kadis Kesehatan diwakili Sekretaris Arianto,Kadis Kominfo diwakili Kordinator Lapangan Eka Mari.Untuk Kecamatan Tambang yang hadir adalah,AKP Asril Syahputra Kapolsek Tambang,
Camat Tambang Drs.Jamilus.Pj.Kades Rimbo Panjang Alizar Kasim,S.Pd.,SD, Bhabinkamtibmas Rimbo panjang,Bripka
Dedi Pebriadi Babinsa Rimbo panjang dan Media Lokal dan Nasional

Sebelumnya selasa 8 Oktober 2024,PPNS Balai Besar POM di Pekanbaru bersama- sama dengan Polda Riau,Kejaksaan Tinggi Riau,Dinas Kesehatan Provinsi Riau,Satpol PP Provinsi Riau berhasil mengungkap agen Pabrik Obat Bahan Alam llegal di Kabupaten Kampar.

Saat penggrebekan berlangsung di TKP,
Ditemukan,Paracetamol,Ditemukan BKO (Bahan Kimia Obat) dilakukan pengujian dan dinyatakan positif.Terhadap Produk jamu dilakukan pengujian dinyatakan positif mengandung obat bahan alam tanpa izin edar atau mengandung BKO,bagi yang menggunakan obat ini efek sampingnya bisa gangguan pertumbuhan,osteoporosis,
gangguan hormon,hepatitis,gagal ginjal,dan kerusakan hati

Ketika operasi Penindakan berlangsung target inisial RS tidak berada di tempat karena sedang melakukan distribusi jamu Tawon Klanceng di luar kota,yang ada hanya istrinya,perkara dalam proses penyidikan dengan tersangka inisial RS (31 tahun).

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi,diketahui bahwa target agen tersangka RS belum ditemukan,tersangka melakukan produksi selama 9 (sembilan bulan),kapasitas produksi 2.400-4.800 botol per bulan

Tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan,Berdasarkan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan,pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.

Berdasarkan temuan Obat Bahan Alam llegal di Kabupaten Kampar.sehingga (BPOM) melakukan pengawasan keamanan,mutu,
dan khasiat,manfaat obat dan makanan,
termasuk obat bahan alam,dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat,dunia usaha,dan daya saing produk.

Pengawasan dilakukan oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.di wilayah Riau,kami memiliki 3 UPT,yaitu Balai Besar POM di Pekanbaru
Loka POM di Kota Dumai,dan Loka POM di Kabupaten Indragiri

Selain pengawasan rutin,sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,BPOM juga memiliki tugas dan fungsi melakukan penindakan terhadap kejahatan di bidang sediaan farmasi.

Pelaksanaan kegiatan penindakan obat bahan alam di Kampar Upaya dan strategi pemberantasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia menjadi salah satu prioritas BPOM.Untuk itu,BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan Bahan kimia obat (BKO) di dalam obat tradisional,sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat.

Selain itu,BPOM menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang berlaku.Pelaku usaha memiliki tanggung jawab utama atas keamanan kualitas produk yang diproduksi hingga Diedarkan kepada masyarakat,
obat bahan alam berperan strategis menggerakkan perekonomian rakyat
pemberdayaan sumber daya lokal.Hingga saat ini,obat bahan alam terdaftar di BPOM lebih kurang 15.000 jamu di BPOM,77 Obat Herbal Terstandar (OHT),& 20 Fitofarmaka,
Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati sangat kaya dan potensial untuk dikembangkan serta dimanfaatkan menjadi obat bahan alam.

Ada Tiga pilar pengawasan,yaitu Pemerintah sebagai regulator,pelaku usaha sebagai
produsen hingga distributor,dan masyarakat sebagai konsumen.Tiap pilar harus
melaksanakan peran masing-masing dengan baik sehingga terjalin sinergi supply dan
demand produk obat dan makanan aman dan bermutu

di Indonesia terdapat lebih kurang 151 industri obat bahan alam dan 1.002 UMKM obat bahan alam,UMKM ini menjadi prioritas untuk ditingkatkan kapasitasnya dalam mematuhi peraturan,menerapkan cara-cara yang baik,dan menghasilkan produk berkualitas serta berdaya saing.

BPOM mendukung keberlangsungan usaha obat bahan alam dengan memberikan asistensi regulatori pendampingan,insentif,
hingga program Orang Tua Angkat (OTA).

Di sisi lain,BPOM juga bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan bagi oknum
pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan.

Masyarakat dihimbau agar menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya melindungi din dari produk berisiko terhadap kesehatan,Selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan,Label,Izin Edar,Kedaluwarsa)
sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan.Tidak mengonsumsi obat bahan alam tanpa izin edar karena berpotensi mengandung bahan berbahaya yang berisiko bagi kesehatan.Produk yang memiliki izin edar BPOM dapat dicek melalui laman https://cekboom.pom.go.id/atau aplikasi BPOM Mobile.

Membeli dan memperoleh obat bahan alam dari sarana penjualan terpercaya seperti,apotek,toko obat berizin,atau toko ritel berizin.Jika membeli obat bahan alam secara online,pastikan dilakukan melalui official store (toko resmi) atau toko terpercaya.

Jangan mudah terpengaruh klaim dan iklan yang berlebihan (misalnya produk dapat menyembuhkan berbagai penyakit) dan efek yang instan (cespleng).Terus edukasi diri,
perluas wawasan,dan tingkatkan literasi tentang obat dan makanan aman.

Masyarakat harus Berani melaporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai POM,serta Loka POM,atau aparat penegak hukum setempat jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi,penyimpanan,
atau distribusi obat dan makanan ilegal di lingkungannya.

Kami mengajak rekan-rekan media untuk turut menyebarluaskan informasi yang benar
dan bermanfaat tentang keamanan dan mutu,dan khasiat/manfaat obat dan makanan.Informasi Iebih Ianjut ataupun penyampaian informasi,laporan,dan pengaduan bisa menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal) atau Unit Layanan pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.Demikian Konferensi Pers disampaikan kepala balai Besar BPOM pekanbaru Alex Sandra secara tertulis.(kumbang)